Interaksi Verbal dan Kritis dalam Debat tak Bisa Diproses Hukum


TIPS — Debat adalah interaksi verbal antara dua atau lebih individu yang memiliki pandangan berbeda tentang suatu isu atau topik. Dalam debat, setiap pihak berusaha meyakinkan pendengar atau audiens bahwa pandangan atau argumen mereka adalah yang paling kuat dan layak dipertimbangkan.
Debat bertujuan untuk mendorong pemikiran kritis dan melibatkan analisis mendalam tentang suatu masalah. Ini mendorong peserta debat untuk memikirkan secara kritis, memeriksa fakta, dan mengembangkan argumen yang kokoh.
Adapun debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) menjadi momentum bagi publik pemilih menilai kandidat yang tepat memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Debat capres dan cawapres di Indonesia terjadi pertama kalinya pada Pilpres 2004. Selain itu, debat ini juga merupakan pertama kalinya dalam sejarah perpolitikan modern Indonesia dipilihnya presiden dan wakilnya secara langsung oleh rakyat.
Debat capres dan cawapres menjadi salah satu tahapan penting dari kampanye pemilu. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar debat menjelang Pilpres 2024.
Baca selanjutnya…
Materi yang disampaikan oleh capres Anies Baswedan dalam Debat Ketiga Capres 2024 sepenuhnya sesuai dengan kerangka yang ditetapkan oleh KPU, yakni penyampaian visi-misi dan program, serta menampilkan citra diri pasangan calon (paslon).
Ketua Bidang Jaringan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Soleh UG berpendapat, materi debat seharusnya tidak dapat dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun administrasi, kecuali jika isi pernyataan tersebut diucapkan di luar forum debat dan tidak termasuk dalam materi debat yang telah ditentukan.
“Tim Hukum Nasional AMIN yakin Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut, untuk menjamin kebebasan berpendapat calon dalam menyampaikan visi-misi mereka,” ujar Soleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/1/2024).
Dalam debat yang mengangkat topik pertahanan keamanan dan geopolitik itu, Anies secara kritis menyoroti kebijakan pertahanan saat ini, termasuk masalah alutsista dan kesejahteraan prajurit. Kritik ini diperkuat dengan mengutip pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Debat Capres 2014 mengenai kepemilikan lahan oleh capres lainnya, Prabowo Subianto.
Penjelasan Soleh merespons laporan yang diajukan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI, mengenai pernyataan Anies dalam debat capres tanggal 7 Januari 2024 lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Anies mengenai kepemilikan tanah oleh capres Prabowo Subianto yang mencapai 340 ribu hektare. Padahal, Prabowo pada kesempatan selanjutnya bahkan meralat angka tersebut dan mengatakan luas tanahnya justru mencapai 500 ribu hektare.
“Debat capres merupakan platform penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan gagasan dan visi-misi mereka kepada publik, sesuai dengan tuntutan demokrasi. Setiap pasangan calon bebas mengungkapkan pandangan yang mereka yakini benar, dan publik memiliki hak untuk menilai serta memberikan putusan terhadap gagasan tersebut,” jelas Soleh.
Soleh menambahkan, pembatasan kebebasan berpendapat dalam debat capres akan berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi. Tanpa kebebasan, ke depannya mungkin tidak akan ada calon yang bersedia mengikuti debat, yang pada akhirnya akan merugikan rakyat yang berhak mendapatkan informasi lengkap tentang setiap calon pemimpin negara.


